Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Pelayanan Pajak DKI siap memberikan diskon atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 25% untuk setiap tahun penunggakan.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan pengurangan kewajiban itu berlaku bagi tunggakan PBB sejak 2008 hingga 2012.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI juga memberikan penghapusan denda yang sebesar 2% per bulan atas tunggakan PBB tersebut.
“Kebijakan itu buat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dari para wajib pajak [WP]. Makanya pajaknya dikurangi, dendanya dihapus,” katanya di Balaikota, Rabu (8/1/2014).
Sebelumnya, Iwan mengungkapkan dalam 10 tahun terakhir, tunggakan PBB di DKI jumlahnya mencapai Rp3,7 triliun.
Selain melalui pemberian insentif, Pemprov DKI juga menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI untuk menyelesaikan tunggakan PBB tersebut.
Melalui upaya-upaya yang telah ditempuh, dia mengharapkan 30% dari tunggakan PBB atau sekitar Rp1,11 triliun bisa diraih pemprov pada tahun ini.
Hal ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan PBB 2014 DKI yang ditetapkan sebesar Rp6,5 triliun atau meningkat 80,6% dari target tahun ini yang sebesar Rp3,6 triliun.