Bisnis.com, JAKARTA - Pencurian pasir yang terjadi di Kepulauan Seribu mendorong Pemda harus ambil tindakan tegas mencabut izin berlayar.
Bupati Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Margiono mengaku kapal yang diduga mencuri pasir pasalnya sudah tak memiliki surat izin berlayar.
"Christopher Colone itu kapalnya sudah tidak punya izin per Desember 2014. Izin berlayarnya sudah habis, tetapi sampai sekarang masih berlayar," tuturnya (7/5/2015).
Tri Djoko mengaku kesulitan mengontrol para pelaku pencurian pasir itu. Pihaknya hanya mendapatkan pengaduan dari masyarakat tetapi belum bisa menangkap basah ketika praktik tersebut tengah dilakukan.
Kapal-kapal pencuri pasir tersebut adalah kapal-kapal milik swasta. Tri Djoko menyatakan sudah mengadukan pelaku tersebut ke Bareskrim Polri dengan tudingan tindak pidana. Dia mengaku belum terpikirkan untuk mengajukan kasus ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.