Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan evaluasi tunjangan kinerja daerah untuk banyak pekerja akan dilakukan tak hanya kepada Kepala Sekolah dan KTU kesenjangan yang tinggi. Pemprov DKI pun akan merevisi Pergub 207.
"Memang terjadi ketimpangan jauh karena Kepala Sekolah itu kan bagaimanapun bukan jabatan struktural jadi dia kalah di tunjangannya. Kepala sekolah itu sama dengan guru, yang diberi tugas tambahan, jadi tetap fungsional, dan jadi tidak ada tunjangan strukturalnya," ujar Saefullah (1/6/2015).
Saefullah mengaku Pemprov DKI sudah melakukan pendekatan. Pasalnya, perbedaannya sekarang sudah tidak jauh tetapi masih tetap tinggi struktural Kepala Sekolah. Saefullah menyatakan Tata Usaha (TU) berbeda dengan Kepala Sekolah.
"TU ini punya jabatan struktural yaitu eselon 4B karena dulu TU itu eselon 5, sekarang sudah tidak dikenal sehingga artinya ini membuat tunjangan lebih besar," tambahnya.
Targetnya sekarang Pemprov DKI sedang melakukan revisi Pergub 207, tentang tunjangan kinerja daerah. Pasalnya memang ada beberapa hal yakni untuk kepala sekolah yang bekerja di Dinas Pelayanan Pajak karena lebih memilih intensif ketimbang tunjangan kinrrja.
Yang kedua adalah para pekerja fungsional dokter, khususnya spesialis dan rumah sakit yang jadi BLUD. Saefullah mengaku kebanyakan dari para pekerja ini memiliki aspirasi ingin sistem penggajiannya tidak sama.
"Akhirnya kita akomodir. Yang ketiga adalah guru. Jadi ada 3 direvisi Pergub 207. DPP, Guru, Dokter khususnya spesialis," tutupnya.