Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Siap Revisi Pergub Tunjangan Kinerja Daerah

Demi perampingan struktur pegawai negeri sipil, Pemprov DKI merevisi tunjangan kinerja daerah (TKD)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan selamat kepada pejabat usai dilantik untuk menjabat Administrasi di halaman kantor Balaikota Jakarta, Senin (18/5)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan selamat kepada pejabat usai dilantik untuk menjabat Administrasi di halaman kantor Balaikota Jakarta, Senin (18/5)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Demi perampingan struktur pegawai negeri sipil, Pemprov DKI merevisi tunjangan kinerja daerah (TKD).
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan revisi TKD membahas secara keseluruhan TKD dari tiap sektor kepegawaian.
 
"Jadi kami ingin TKD ini tidak menimbulkan kesenjangan, misal di sekolah antara guru dan TU," ungkap Agus di Balai Kota, Selasa (9/6/2015).
 
Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2014 yang lama dinilai selisih kesenjangannya cukup tinggi.
 
Oleh sebab itu Pemprov DKI menginisiasi revisi Pergub dengan syarat tidak melampaui plafon yang ditetapkan tentang APBD.
 
"Besarannya masih dihitung, saya belum bisa tunjukkan karena kami masih periksa lagi," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper