Bisnis.com, JAKARTA - Demi perampingan struktur pegawai negeri sipil, Pemprov DKI merevisi tunjangan kinerja daerah (TKD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan revisi TKD membahas secara keseluruhan TKD dari tiap sektor kepegawaian.
"Jadi kami ingin TKD ini tidak menimbulkan kesenjangan, misal di sekolah antara guru dan TU," ungkap Agus di Balai Kota, Selasa (9/6/2015).
Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2014 yang lama dinilai selisih kesenjangannya cukup tinggi.
Oleh sebab itu Pemprov DKI menginisiasi revisi Pergub dengan syarat tidak melampaui plafon yang ditetapkan tentang APBD.
"Besarannya masih dihitung, saya belum bisa tunjukkan karena kami masih periksa lagi," jelas Agus.