Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Siap Revisi Perda Selesaikan Kasus Aset

Untuk rampungkan aset DKI melalui inbreng kepada BUMD DKI, Pemprov DKI dan anggota dewan berencana lakukan revisi Peraturan Daerah yang melegitimasi lahan-lahan fiktif.
Pemprov DKI akan revisi perda terkait aset./JIBI
Pemprov DKI akan revisi perda terkait aset./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Untuk rampungkan aset DKI melalui inbreng kepada BUMD DKI, Pemprov DKI dan anggota dewan berencana lakukan revisi Peraturan Daerah yang melegitimasi lahan-lahan fiktif.
 
Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera lakukan inventarisasi aset lahan inbreng kepada BUMD DKI menyusul jatuh temponya penyusunan laporan pertanggung jawaban DKI atas LHP temuan BPK RI.
 
Tim Pansus DPRD DKI Jakarta meminta sejumlah BUMD yang mendapatkan inbreng atau penyertaan modal pemerintah agar segera mengurus inventarisasi asetnya.
 
Anggota DPRD DKI Bestari Barus meminta BUMD DKI PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) segera mengurus 8 bidang tanah yang tak memiliki bentuk fisiknya namun tercatat sebagai aset inbreng.
 
"Saya rasa BUMD harus memberi jawaban bahwa kami tidak tahu lokasi tanah itu dimana," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Rabu (9/9/2015).
 
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Michael Rolandi mengakui adanya keunikan dalam kasus aset yang tercatat namun tak ada bentuk fisiknya. Pasalnya, lahan fiktif BUMD tersebut sudah tercatat sejak tahun 2004.
 
Michael mengakui total aset sesuai data ada 9 bidang lahan yang diakui sebagai lahan kewajiban yang diberikan pengembang kepada Jaktour untuk dikelola melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004.
 
"Maka untuk menginvetarisir ulang, kami akan usulkan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2004, yang menyebutkan ada 9 bidang tanah PMP kepada Jaktour. Padahal status hukum lahannya bermasalah, nilainya juga tidak jelas. Hanya satu lahan yang ditemukan, 8 lainnya tak ada," ungkap Michael.
 
Meski nilai lahan tak jelas, pemerintah saat itu tetap menyerahkan kepada direksi Jaktour untuk mengurus.
 
"Anehnya saat 2004 ada eksekutif dan legislatif yang sama-sama tidak tahu tanahnya di mana tetapi memperdakan," kata Michael.
 
Michael menyebut beberapa lahan fiktif tersebut ada di Kelurahan Cempaka Putih dengan luas 1.335 meter persegi, juga di Lebak Bulus dengan luas 6.818 meter persegi.
 
"Maka untuk menghapusnya segera revisi Perda, atau dilakukan pemutihan," jelasnya.
 
Michael berjanji akan merampungkan temuan ini dan melaporkan sejumlah kesalahan secara historis saat rapat dengan BPK RI. Sehingga keputusan dan kejelasan LHP DKI semakin jelas disusun dan diperjelas oleh BPK sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper