Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang membentuk tim pengawasan terpadu untuk mengawasi pengoperasian rumah potong ayam (RPA) di wilayahnya.
Asisten Tata Pemerintahan Saeful Rohman mengatakan tim itu terdiri dari Asda 1, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Satpol PP, dan juga Bagian Hukum.
“Tim ini akan mengawasi dan menindak bila kembali ditemukan pelanggaran, terutama RPA yang operasinnya berdampak kepada [jaminan kesehatan] konsumen,” ucapnya di Tangerang, Selasa (15/9/2015).
Pemerintah Kota Tangerang menghentikan pengoperasian tujuh rumah potong ayam (RPA) di Jalan Budi Asing, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Mereka didapati menggunakan formalin sehari-harinya.
Ayam formalin tersebut disebag ke beberapa pasar di Kota Tangerang, diantaranya Pasar Anyar, Pasar Babakan, dan Pasar Malabar. Sementara untuk wilayah di luar Tangerang Saeful belum mendapatkan laporan khusus terkait temuan tersebut.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian baik Polres maupun Polda terkait temuan ini beserta penyebarannya," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Pemkot Tangerang Ibnu menyatakan pihaknya akan memastikan kandungan formalin di dalam daging ayam potong yang disita melalui pengujian laboratorium.
Pihaknya juga akan mengambil sampel dari tempat lain untuk memastikan tidak ada lagi tempat yang melakukan proses kecurangan seperti tujuh tempat yang hari ini disegel. "Dari bentuk saya pastikan ini berformalin tetapi kami tidak bisa menduga begitu saja,” ucap Ibnu.