Tergantung Gubernur
Hadameon menjelaskan, aturan mengenai tunjangan perumahan termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2007 tentang Belanja DPRD. Karena diatur oleh gubernur, ujar dia, kenaikan tunjangan perumahan tergantung keputusan gubernur.
“Sedang diproses,” ucapnya.
Menurut Hadameon, Dewan hanya mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan saja. Di luar itu, seperti tunjangan jabatan dan uang representasi, tidak naik.
Sebab, semua tunjangan, kecuali tunjangan rumah, diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
“Kalau mau naik, harus diubah dulu aturannya.”