Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa dalam penerbitan peraturan gubernur (Pergub) No228/2015 terdapat sedikit kesalahan dalam redaksionalnya, sehingga menuai protes masyarakat.
Namun demikian, mantan Bupati Belitung Timur yang akarab disapa Ahok tersebut memastikan akan merevisi Pergub No.228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tersebut.
"Kita coba revisi, memang ada kesalahan, kemarin kita terlalu semangat baik hati menyiapkan tiga tempat," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurutnya dalam aturan yang baru, nantinya akan diatur bahwa selain tiga lokasi yang ditetapkan, unjuk rasa tetap boleh dilakukan di lokasi lainnya asal tidak melanggar undang-undang.
Namun demikian, pihaknya tetap bersikeras bahwa untuk aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, tetap tidak akan diperbolehkan, mengingat hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No.9/1998.
"Sebenarnya maksud saya itu, kalau ada demo di istana itu kan nggak boleh. Kami sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kami melanggar undang-undang karena seolah-olah kami memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi," tuturnya.
Menurutnya ke depan unjuk rasa diperbolehkan di lokasi lainnya, asal tetap tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Sementara itu, terkait aturan penggunaan pengeras suara tetap akan dibatasi maksimal 60 desibel.