Bisnis.com, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi menemukan 4 poin dalam PKS TPST Bantargebang yang diklaim Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta telah dikerjakan ternyata belum terlaksana di lapangan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin mengatakan keempat poin yang tidak sesuai di lapangan dengan klaim Dinas Pemprov DKI Jakarta itu adalah mobil operasional untuk lurah dan camat di Kecamatan Bantargebang.
Kedua, pengadaan sumur artesis yang hanya satu unit.
Ketiga, penurapan kali Ciasem yang sudah tidak layak, sehingga tidak masuk dalam sistem ipas dan menimbulkan pencemaran.
Terakhir adalah tidak dicucinya truk pengangkut sampah setelah beroperasi.
"Itu beberapa poin yang kami temukan saat sidak tadi," katanya, Kamis (26/11/2015).
Sementara untuk pembangunan SMPN dan masjid di sekitar TPST belum dapat dipastikan apakah menggunakan dana APBD Pemprov DKI Jakarta atau Pemkot Bekasi.
"Masalah bantuan sekolah SMPN kami sedang telusuri berita acara kepada dinas terkait. Takutnya itu pakai APBD Kota Bekasi," ujar Solihin.