Bisnis.com, BEKASI-- Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pengelola Tempat Pengolahan sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya joint operation PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
"SP2 sudah kami layangkan pada Senin (30/11) kemarin. Dalam SP2 itu, kami memberikan waktu kepada Godang Tua Jaya untuk memenuhi kewajibannya selama 30 hari kedepan," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurut dia, apabila dalam jangka waktu tersebut Godang Tua Jaya belum juga memenuhi kewajibannya, maka pihaknya akan memberikan SP3 kepada pengelola TPST Bantar Gebang tersebut.
"Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Godang Tua Jaya itu, diantaranya pembangunan teknologi Gasification, Landfill and Anaerobic Digestion (GALFAD) yang sampai sekarang belum dibangun," ujar Isnawa.
Dia menuturkan, pemerintah juga meminta kepada pengelola Bantar Gebang itu untuk membangun fasilitas baru lainnya, yakni jembatan timbang, tempat cuci mobil, pusat pendidikan dan pelatihan serta gapura.
SP2 itu, sambung dia, diberikan karena selama 60 hari, seperti yang tertera didalam SP1, pihak Godang Tua Jaya belum melakukan perbaikan. Sehingga, tidak ada kemajuan seperti yang sudah diminta di dalam perjanjian kontrak kerja sama itu.
"Apabila SP2 itu tidak digubris, kemudian SP3 yang dilayangkan juga tidak digubris, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola Bantar gebang, yaitu Godang Tua Jaya dan NOEI," tutur Isnawa.
Sementara itu, dia mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai adendum didalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Salah satunya yang sedang dibahas, yaitu mengenai community development (CD) yang akan diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi. Kedepannya, Pemprov DKI akan memberikan dana yang lebih besar kepada Pemkot Bekasi," ungkap Isnawa.