Bisnis.com, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi diminta tidak terburu-buru melakukan adendum perjanjian kerja sama (PKS) terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Ariyanto Hendrata, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, menghormati langkah Pemkot Bekasi melakukan komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, dia mengingatkan agar rencana adendum PKS TPST Bantargebang tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa melalui komunikasi dengan DPRD Kota Bekasi.
"Jangan terburu-buru dan jangan tergesa-gesa, karena dari temuan yang kami himpun, nampaknya kerugian yang dialami Kota Bekasi lebih besar dari manfaat yang ada," katanya, Jumat (11/12/2015).
Sebelumnya, Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta melakukan pertemuan pada Kamis (10/12/2015).
Dalam pertemuan, kedua belah pihak membahas usulan adendum kedua, pada Pasal 6 Ayat (Pasal; 4, 7 dan 8) perubahan terjadi pada Pasal 4 ayat 2 huruf c, e dan k; Pasal 7 ayat 2 dan 3; dan pasal 8 ayat 2) serta dihapusnya 1 Ayat pada Pasal 4 ayat 3 dan Penambahan pada 7 Ayat 4.