Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI meminta konsultan independen untuk mengkaji ulang kontrak kerja sama antara pemerintah dengan PT Godang Tua Jaya terkait pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan hasil audit yang dikeluarkan konsultan independen diperlukan untuk mendapat penilaian objektif atas kinerja operator pengelola TPST Bantargebang selama ini.
"Konsultan independen yang mengajukan bukan Dinas Kebersihan, tetapi Sekretaris Daerah. Kami berharap audit independen selesai secepatnya sebelum kami keluarkan surat peringatan [SP] 3," ujarnya di Balai Kota, Senin (28/12/2015).
Dia memaparkan klausul kerja sama antara pemerintah dan PT Godang Tua Jaya yang akan dikaji ulang akan difokuskan pada pemenuhan kewajiban dari masing-masing pihak, misalnya penyediaan teknologi gasifikasi, struktur lahan, pengelolaan kompos, dan lainnya.
Menurut Isnawa, tidak dipenuhinya beberapa kewajiban oleh operator TPST Bantargebang akan menimbulkan kondisi wanprestasi sehingga pemerintah mengeluarkan surat peringatan. Sebagai informasi, Dinas Kebersihan DKI telah melayangkan SP 1 dan SP 2 kepada PT Godang Tua Jaya beberapa waktu lalu.
"Seharusnya kami sudah layangkan SP 3, tapi kami undur. Makanya, kami minta ada audit dari konsultan independen agar tak salah langkah ketika ada gugatan hukum dari pihak operator," paparnya.