Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur basuki Tjahaja Purnama meminta kepada warga Kalijodo untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Pria yang akrab disapa Ahok ini menegaskan bahwa pada hari Kamis (18/2/2016) akan melayangkan Surat Peringatan 1 kepada warga Kalijodo.
Penertiban tergantung, kami keluarkan SP1, memberitahukan bahwa anda menduduki tanah negara," ungkap Ahok saat di Polda Metro Jaya,Rabu (17/2/2016).
Pihaknya mengatakan apabila warga Kalinodo tetap enggan unyum membongkar sendiri, pihaknya tegas akan mengambil alih pembongkaran. Apalagi merek menduduki lahan negara, sesuai Undang-Undang hal tersebut dilarang.
" Kalo ternyata nggak mau bongkar sendiri akan ada SP2. Mudah-mudahanan dia mau bongkar. Kalau dia nggak mau bongkar jga bangunan liar ini, akan ada SP 3. Kalau ga mau Bongkar ya udah paksa kami bantu dia bongkar," ujarnya.
Surat Peringatan (SP) 1 jangka waktu yang diberikan adalah hanya 7 hari, apabila hingga 7 hati bangunan tidak dibonhkar SP 2 akan dilayangkan, SP 2 selama 3 hari, selanjutny SP 3 waktu yang diberikan hanya satu hari
"Kalau dia nggak mau bongkar sendiri kami bongkar, gitu aja,"katanya.