Bisnis.com, JAKARTA - Walikota Jakarta Utara dan Jakarta Barat sudah melayangkan surat peringatan satu (SP 1) kepada warga yang tinggal di kawasan lokalisasi Kalijodo, Jakarta Utara.
Walikota Jakarta Utara Rustam Effendi mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Pemprov DKI menggusur bangunan-bangunan yang biasa dijadikan sebagai bar dan tempat prostitusi tersebut.
"Tunggu dulu. Sekarang kan baru SP 1. SP 1 ini waktunya 7 hari. [Kalau warga gak mau bongkar bangunan sendiri] Kami keluarkan SP 2," ujarnya, Kamis (18/2/2016).
Dia melanjutkan SP 2 berlaku selama dua hari. Setelah itu, Walikota akan melayangkan SP 3 sehari setelahnya.
"SP 3 itu sudah bisa eksekusi. Kalau [warga] gak mau dibongkar, ya kami gusur saja. Gak usah pake surat perintah bongkar [SPB] lagi," jelasnya.
Dia menuturkan total lahan yang ada di kawasan Kalijodo sekitar 1,4 hektar. Adapun, jumlah bangunan berupa rumah, kafe remang-remang, dan bar tersebut totalnya ada 650 unit bangunan.
"Rencananya Kalijodo akan dijadikan jalur hijau," imbuhnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dirinya tetap akan membongkar lokalisasi prostitusi Kalijodo, Jakarta Utara dan mengubah kawasan tersebut menjadi jalur hijau.
Sebelumnya, surat peringatan pertama (SP1) per Kamis (16/2/2016). SP1 tersebut menyerukan agar warga Kalijodo membongkar sendiri bangunannya dalam tempo tujuh hari sejak SP1 dilayangkan.