Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERTIBAN KALIJODO: Menteri Agraria, Ada Pembiaran Kalijodo Dihuni

- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, terjadi pembiaran cukup lama yang menyebabkan warga bisa memiliki hak dan sertifikat atas tanah di Kalijodo.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursidan Baldan. /Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursidan Baldan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, terjadi pembiaran cukup lama yang menyebabkan warga bisa memiliki hak dan sertifikat atas tanah di Kalijodo.

"Itu kan (karena) ada proses pembiaran yang lama, mereka sudah lama (tinggal) di sana, sehingga mereka punya keberhakan dan sertifikat," katanya setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Pembiaran tersebut mencakup tidak adanya tindakan cepat tanggap ketika kawasan yang seharusnya menjadi area ruang terbuka hijau itu ditempati oleh warga.

Politikus Partai NasDem itu menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan pendekatan kepada warga tersebut.

"Kalau mereka disalahkan hari ini, ya tidak bisa, tetapi tanah itu mau dipakai karena itu milik negara, sehingga proses pembiaran cukup lama itu yang harus dipertimbangkan. Jadi, pendekatan itu cukup penting dilakukan," kata Ferry.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencana penertiban kawasan Kalijodo merupakan upaya pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi setempat.

"Sebenarnya penertiban Kalijodo itu merupakan upaya kami mengamankan aset negara. Karena kawasan itu berdiri di atas lahan milik negara," kata Basuki.

Kawasan Kalijodo merupakan lahan milik negara yang pemakaiannya seharusnya digunakan untuk area penghijauan, sehingga keberadaan warga yang tinggal di sana harus ditertibkan dan ditata ulang.

"Jadi, namanya bukan penggusuran, tetapi penertiban. Penggusuran itu kalau warga yang menempati lahan miliknya lalu diusir. Kalau Kalijodo itu kan warga menduduki lahan hijau milik negara, makanya kami tertibkan," katanya.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, menempati lahan milik negara, apalagi area jalur hijau di kawasan Kalijodo, termasuk melanggar undang-undang.

"Kalau mau lihat undang-undang, warga yang bermukim di kawasan Kalijodo itu sebenarnya sudah melanggar. Karena Kalijodo merupakan salah satu jalur hijau di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler