Kabar24.com, JAKARTA - Sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Kalijodo terjadi karena adanya pembiaran dalam waktu lama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pada dasarnya tanah yang ingin dipakai sebagai ruang terbuka hijau (RTH) memang merupakan tanah milik negara. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menyalahkan warga saat ini karena adanya proses pembiaran yang cukup lama oleh pemerintah terdahulu.
"Ini kan prosesnya ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat. Jadi penghargaan itu ada," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (19/2/2016).
Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu lama tinggal dan pembiaran itu sebagai faktor keberhakan. Untuk itu, pemda disarankan melakukan pendekatan yang tepat untuk merelokasi warga dari Kalijodo ke lokasi yang baru. "Jadi pendekatan itu cukup penting," tuturnya.
Dalam pemberitaan lain, Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Gentur Wisnubaroto mengatakan kawasan Kalijodo sesuai rencana detail tata ruang (RDTR) Peraturan Daerah 1 Tahun 2014, merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Oleh sebab itu tidak mungkin ditertibkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurutnya kawasan Kalijodo yang diapit oleh Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kali Krendang peruntukannya jalur hijau. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat menuntut dan melegalkan bangunan yang ada di lokasi tersebut.