Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI akan memberi ganti rugi jika ada warga Kalijodo yang memiliki sertifikat tanah asli.
Pasalnya, kata dia, status lahan di wilayah Kalijodo, Jakarta Utara mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta merupakan jalur hijau.
"Sesuai ketetapan jalur hijau ini kan masih tanah negara. Namun, kalau ada warga yang mengantongi sertifikat asli pasti kami bayar sesuai aturan," jelasnya seusai melaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Kalijodo, Jumat (19/2/2016).
Dia mendapat informasi, bahwa ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, ada sebuah pabrik bihun dengan luas 8.00 m2 yang digadang-gadang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Namun, dia mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak yang melaporkan soal sertifikat dan meminta ganti rugi kepada Wali Kota Jakarta Utara dan Wali Kota Jakarta Barat.
"Kami mau-mau saja ganti. Ada kok uangnya. Masalahnya, warga belum ada yang lapor. Kalau sertifkat asli, pasti kami bayar sesuai ketetapan yang berlaku," katanya.
Rencananya, Pemprov DKI akan melaksanakan eksekusi penertiban bangunan dan warga di kawasan Kalijodo pada Senin (29/2/2016). Pemprov DKI sudah mempersiapkan segala kebutuhan, mulai dari pengamanan, rusunawa, hingga alat-alat berat untuk membongkar bangunan yang terdiri dari rumah, kafe remang-remang, dan toko di Kalijodo.
Terkait hal ini, ratusan warga Kalijodo mendatangi kantor DPRD DKI untuk melakukan unjuk rasa menentang rencana pemerintah menertibkan rumah dan toko mereka.