Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka dalam perkara prostitusi di Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Jumat (26/2/2016).
Pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, mengatakan kliennya meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan setelah selesai penertiban bangunan di lokalisasi Kalijodo, Jakarta.
"Kalau penggusuran mulus," kata Razman.
Razman menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Sub Direktorat Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo terkait jadwal pemeriksaan Aziz usai penertiban Kalijodo.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Daeng Aziz terkait dugaan kasus prostitusi dan mucikari Jumat (26/2/2016) ini.
Daeng Aziz juga tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Rabu (24/2/2016) dengan alasan tidak mengetahui adanya surat pemeriksaan sebagai tersangka.