Undian Rumah
Nasrullah mengatakan penempatan warga baru di Rumah Susun Marunda ditentukan dengan sistem undian. Karena itu, warga tidak bisa memilih unit hunian semau mereka sendiri.
Karena menggunakan sistem undian, maka wajar bila kemudian ada warga yang memilih mengembalikan kunci dan tidak mau tinggal di Rumah Susun Marunda.
Menurut Nasrullah, bila itu yang dipilih maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan pengganti apa pun.
Dia kemudian mencontohkan salah satu warga pindahan dari Kalijodo yang mengembalikan kunci karena enggan menempati unit hunian yang terletak di lantai IV.
"Kalau tidak mau, mereka harus mencari sendiri tempat tinggal lain atau lebih baik pulang ke kampung halaman," ujarnya.
Dengan lengkapnya fasilitas yang ada di Rumah Susun Marunda, Nasrullah mengatakan tidak banyak keluhan dari warga pindahan Kalijodo.
"Biasanya yang lebih mereka keluhkan adalah bagaimana mereka bisa bekerja. Sebelumnya mereka berdagang dan sekarang masih bingung bisa berjualan di mana," kata Nasrullah.
Namun, dia mengatakan warga pindahan dari Kalijodo bisa berjualan di lingkungan Rumah Susun Marunda, sebagaimana penghuni-penghuni sebelumnya.
"Penghuni diperbolehkan berjualan di bagian bawah bangunan rumah susun," jelasnya.
Bagian bawah bangunan rumah susun memang berupa area kosong yang dimanfaatkan beberapa penghuni untuk berdagang. Barang-barang dagangan yang dijual biasanya makanan dan minuman.
Nasrullah mengatakan penghuni yang berjualan di bagian bawah bangunan rumah susun tidak dikenai biaya maupun retribusi. Namun, dia berharap penghuni yang berjualan bisa menjaga kebersihan dan ketertiban.
"Selain itu juga ada rumah toko yang bisa disewa oleh penghuni. Bila berminat mereka bisa menyewa dengan pengundian tempat sebelumnya," tuturnya.