Bisnis.com, BEKASI - Ariyanto Hendrata, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, mengaku kecewa dengan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi yang meminta draf rekomendasi pembentukan pansus Bantargebang dikaji ulang.
Bamus DPRD Kota Bekasi meminta Komisi A untuk mengaji ulang draf rekomendasi pansus Bantargebang, karena dinilai tidak melibatkan pendapat pakar. Bamus memberi waktu hingga dua bulan setengah kepada Komisi A untuk melengkapi draf rekomendasi tersebut.
Ariyanto menuturkan, Komisi A DPRD yang selama ini mengkaji soal kerja sama DKI Jakarta-Pemkot Bekasi terkait Bantargebang kecewa dengan keputusan tersebut. Namun, pihaknya tetap mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan tersebut.
"Kalau ditanya kecewa, kami kecewa. Tapi, karena penugasan pimpinan dan Bamus maka kami melaksanakan pelengkapan rekomendasi itu," katanya, Rabu (06/04/2016).
Pada pekan depan, pihaknya akan mulai melengkapi kajian yang dinilai kurang. Sedikitnya, pihaknya akan mengundang pakar persampahan dan lingkungan hidup untuk meminta pendapatnya terkait keberadaan TPST.
Selain meminta pandangan dari para pakar, Komisi A juga akan meminta pandangan dari pihak Pemkot Bekasi terkait Bantargebang.
Menurutnya, pelengkapan kajian rekomendasi itu juga tidak menjamin akan pembentukan Pansus Bantargebang. Namun demikian, pihaknya optimistis pansus Bantargebang akan terbentuk mengingat pentingnya pansus untuk menindaklanjuti temuan selama ini.