Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus sistem 3-in-1.
Sebagai solusinya penggantinya Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Ahok berharap sistem tersebut dapat mengatasi kemacetan pasca penghapusan sistem 3-in-1. Dimana aturan ini akan dilakukan uji coba selama dua pekan. Saat ini uji coba telah memasuki dua hari.
Ahok telah memutuskan, bahwa dalam pengelolaan ERP tidak akan melibatkan pihak swasta lantara belum memiliki payung hukum yang tegas.
"Makanya saya ragu ajak swasta. Nanti bisa kena kasus, kalau swasta dapat uang banyak dihitung merugikan negara. Saya tidak berani bisa masuk penjara nanti," ujar Ahok setelah meresmikan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Pluit, Jakarta Utara (6/4/2016).
Sebelumnya ERP sendiri sudah sempat dilakukan. Namun hingga saat ini ERP belum juga terealisasi sejak 2014 lantaran terkendala aturan.
Untuk itu, Ahok akan melakukan investasi sendiri serta akan membuat peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempertegas payung hukumnya. Selain itu, ERP tersebut, Ahok akan membuat seperti negara maju.
"Kami mau standar yang dipakai di negara maju, seperti di Eropa model, Singapura seperti apa. Nyontek itu saja," kata Ahok.
Nantinya, ERP tersebut akan dilengkapi dengan On Board Unit (OBU) sebagai tanda pengenal ketika mobil melintas gerbang elektronik di kawasan tertentu seperti Bundaran Senayan-Kota dan Ragunan-Menteng. Dimana mobil akan dikenakan biaya sekitar Rp20.000-Rp40.000.