Bisnis.com, TANGERANG--Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mendistribusikan surat peringatan pertama kepada para pemilik bangunan/tempat usaha dan tempat hiburan yang berada di sisi kanan jalan 5-10 meter dan sisi kiri jalan 10-20 meter yang telah diberi tanda di lokasi Kampung Baru Dadap Kelurahan Dadap.
Pendistribusikan surat peringatan tersebut dipusatkan di kantor Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
Surat peringatan pertama itu memberitahukank bahwa warga akan membongkar sendiri bangunan/tempat usaha dan tempat hiburan dengan batas waktu tujuh hari terhitung dari diterimanya surat peringatan pertama.
“Apabila tidak membongkar dan masih melaksanakan kegiatan usaha dilokasi tersebut, maka tim penertiban satuan polisi pamong praja Kabupaten Tangerang akan bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang M Yusuf Herawan di Tangerang, Kamis (28/4).
Rencananya, lokalisasi Dadap yang berada di Kecamatan Kosambi ini mulai dibongkar pada 23 Mei tahun ini. Berdasarkan tahapan penertiban, Pemkab Tangerang akan melakukan pendataan bangunan dan pemetaan lokasi pada Maret 2016.
Selanjutnya, pemerintah segera melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin pada April 2016.
“Sebagai gantinya, kami akan membangun masjid raya, kawasan kuliner, ruang terbuka hijau, dan pasar tradisional. Kami sudah memiliki kajian detail engineering design [DED] terkait masterplan pembangunan kawasan Dadap yang diperkirakan memakan anggaran Rp200 juta, ” kata Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar.
Menurutnya, penertiban lokalisasi ini dilakukan guna menata kawasan Dadap dari bangunan-bangunan ilegal.
Tak hanya itu, penertiban dilakukan karena di kawasan Dadap tersebut terdapat lahan milik PT Angkasa Pura II (persero) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Penataan lokalisasi ini sudah direncanakan dari jauh-jauh hari dan masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah [RPJMD] 2012-2018. Pasca penggusuran, kami memprioritaskan pembangunan masjid, kawasan kuliner dan ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Surat Peringatan Relokasi Warga Dadap Mulai Didistribusikan
Pemkab Tangerang mulai mendistribusikan surat peringatan pertama kepada para pemilik bangunan/tempat usaha dan tempat hiburan di sisi kanan jalan 5-10 meter dan sisi kiri jalan 10-20 meter yang telah diberi tanda di lokasi Kampung Baru Dadap Kelurahan Dadap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amanda Kusumawardhani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu