Kabar24.com, BOGOR- Pemkot Bogor telah menetapkan dua raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dua raperda tersebut menjadi contoh untuk diterapkan di daerah lain salah satunya Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rejang Lebong yang mengaku tertarik untuk mempelajarinya.
Ketua Pansus DPRD Rejang Lebong Mahdi Husein mengatakan pihaknya melakukan kunjungan ke Kota Bogor untuk mempelajari raperda tersebut.
"Kenapa kami berkunjung dan belajar ke Kota Bogor, karena salah satunya kami telah mendapatkan input dari sekretariat dewan dan sudah melihat serta mendengar bahwa Kota Bogor sudah membentuk Perdanya," ungkap Mahdi, Kamis (11/8/2016).
Oleh sebab itu, kata Mahdi, pihaknya meminta referensi dari Pemerintah Kota Bogor atas kedua raperda tersebut.
"Semoga saja kami bisa mendapatkan pencerahan dan bisa ikut menerapkannya di daerah kami," ujarnya.