Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan lebih berhati-hati untuk mengeksekusi pembelian lahan eks-Kedutaan Inggris, supaya kasus serupa seperti pembelian lahan di Cengkareng tidak terulang kembali.
"Kemarin kan ada perintah untuk pengadaan, tapi setelah status kepemilikannya tidak jelas, makanya kami lebih baik hati-hati," kata Sumarsono, Jumat (9/12/2016).
Pasalnya, Pemprov DKI sempat mengalami masalah saat pembelian lahan untuk pengadaan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakara karena lahan tersebut ternyata milik Pemprov DKI sendiri, yakni milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI.
Sama halnya dengan lahan eks-kedubes Inggris ini, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Pusat yang dipinjamkan kepada Kedubes Inggris saat itu.
"Kalau memang milik negar, ya kami tidak beli, pemerintah tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri," katanya.
Lahan eks-Kedubes Inggris yang hendak dibeli Pemprov DKI berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.
Lahan itu rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi tersebut.