Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan terdapat 11 titik pembangunan infrastruktur yang belum dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin.
Menurut Anies, ketidaklengkapan persyaratan pembangunan ini berdampak pada situasi lalu lintas yang tidak pernah diantisipasi sehingga menimbulkan sejumlah masalah.
"Ini menimbulkan kerepotan yang sekarang sedang kita alami baik warga maupun petugas di lapangan dari kepolisian dan dinas perhubungan. Kita semuanya mengalami kerumitan," ujarnya usai rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan sejumlah kepala dinas Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (1/11/2017).
Anies menugaskan Sekretaris Daerah Saefullah untuk segera memanggil penyelenggara konstruksi agar dapat segera menuntaskan Amdal Lalin sambil merencanakan alternatif pengaturan lalu lintas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menegaskan ke depannya seluruh pengerjaan infrastruktur di DKI harus lebih dulu dilengkapi dengan Amdal Lalin sebelum pembangunan dimulai.
"Kalau menurut aturan, Amdal Lalin dulu baru keluar IMB [Izin Mendirikan Bangunan] baru kemudian bisa berjalan," tutur Anies.
Baca Juga
Anies menyampaikan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur yang menurutnya berjalan tanpa dilengkapi IMB.
"Sekali lagi saya ingin tegaskan, tata kelola harus dilaksanakan karena ini bagian dari akuntabilitas. Kalau tata kelola dijalankan dengan benar, maka kepentingan umum akan bisa terjaga," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah menyampaikan saat ini enam pengerjaan infrastruktur fly over dan underpass di DKI sudah dalam proses pengajuan Amdal Lalin.
Menurut data yang diberikan Dinas Perhubungan, pembangunan infrastruktur yang belum dilengkapi dengan Amdal Lalin antara lain:
- Fly Over Pancoran
- Fly Over Cipinang Lontar
- Fly Over Bintaro
- Underpass Mampang Kuningan
- Underpass Kartini
- Underpass Matraman
- LRT Cawang - Dukuh Atas
- Pembangunan 6 ruas tol dalam kota koridor Sunter - Pulogebang
- Pembangunan Tol Depok - Antasari
- Pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu)
Khusus untuk pembangunan LRT Velodrome - Kelapa Gading, saat ini proses Amdal Lalin-nya sudah masuk proses rekomendasi untuk kemudian dievaluasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai dasar persetujuan Amdal Lalin.
Andri menuturkan proses pengajuan Amdal Lalin terdiri dari enam langkah. Penyelenggara pembangunan harus mengajukan permohonan kepada Dinas PMPTSP untuk kemudian diteruskan kepada Dinas Perhubungan.
"Kalau seumpama dia kurang, dia harus memperbaiki. Nanti baru keluar rekomendasi, sampaikan lagi ke PTSP. Amdal Lalinnya kan di PTSP. Kita hanya mengeluarkan rekomendasi," ujar Andri.