Bisnis.com, JAKARTA—Pemprov DKI terus menggenjot penerimaan asli daerah (PAD) dari pajak hingga akhir 2018. Salah satu caranya dengan menghapus denda atau sanksi administrasi pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin prpgram tersebut diadakan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan sekaligus memberi stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran.
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang," katanya, Kamis (15/11/2018).
BPRD DKI memberlakukan penghapusan sanksi administrasi tiga jenis pajak mulai 15 November hingga 15 Desember 2018. Penerapan di lapangan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315/2018.
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp32,6 triliun dari target APBD Rp38,1 triliun atau setara dengan 87,9%.
Adapun, total capaian PAD pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp31,3 triliun atau meningkat Rp1,3 triliun.
Baca Juga
Realisasi terbesar berasal dari jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp8,45 triliun dari target Rp8,5 triliun.
Jenis pajak lain yang turut menyumbang pendapatan adaah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan realisasi Rp7,2 triliun dari Rp8,3 triliun.
Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan total penerimaan Rp1 triliun dari target Rp1,2 triliun.
Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.
Faisal menambahkan, terhadap SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.
SKP dan SKKP yang diterbitkan pada periode 15 November - 15 Desember 2018 sanksi administrasinya akan dihapuskan.
Sedangkan, SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Pelayanan untuk penghapusan administrasi PKB dan BBN-KB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Untuk PBB-P2 di seluruh ATM,” ucapnya.
SAMSAT SIAGA
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert Lumban Tobing mengatakan pihaknya siap melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda.
"Waktu operasional kantor Samsat diperpanjang. Jika biasanya kami buka pukul 08.00 wib - 15.00 wib, sekarang tutup pukul 16.00 wib," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Samsat Jakarta Barat Elling Hartono menuturkan jika ingin mengikuti penawaran ini, pemilik kendaraan cukup membayawa persyaratan seperti saat mereka ingin melunasi pajak atau memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Pertama, siapkan KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Kemudian, warga jangan lupa untuk membawa bukti kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Terkhir, STNK asli yang nantinya akan dicap oleh petugas Samsat.
“Intinya, tidak ada persyaratan khusus. Semua syaratnya sama seperti perpanjangan biasa. Nanti, dendanya akan dipotong secara otomatis,” ungkapnya.