Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Berlakukan Larangan Kantong Plastik Mulai 2019

Pemprov DKI sedang menyusun dan segera mengeluarkan peraturan mengenai Pelarangan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Kantong plastik/Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com
Kantong plastik/Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI sedang menyusun dan segera mengeluarkan peraturan mengenai Pelarangan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan inisiatif tersebut merupakan kabar baik bagi perbaikan kualitas lingkungan dalam hal pengendalian sampah plastik yang catatannya kian memburuk.

"Pergubnya akan diluncurkan pada awal 2019. Selain DKI, pemerintah daerah lain yang mulai dan akam melarang penggunaan kantong plastik di Indonesia, yaitu Banjarmasin, Balikpapan, Bogor, Denpasar, dan beberapa kota lainnya," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (18/12/2018).

Dia menuturkan DKI Jakarta kerap mengalami persoalan sampah yang masih harus tetap disikapi secara serius.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai 2,5 juta ton per tahun. Sebagian di antaranya merupakan sampah plastik sejumlah 357 ribu ton.

Isnawa mengatakan DKI Jakarta saat ini membutuhkan pendekatan baru dalam menyelesaikan persoalan plastik ini.

“Tingkat konsumsi masyarakat Jakarta untuk kantong plastik, misalnya, mencapai angka sejumlah 240-300 juta lembar per tahun. Tentu angka ini menjadi catatan yang harus diperhatikan," jelasnya.

Dia mengungkapkan beberapa waktu lalu masyarakat geger saat ditemukannya 6 kilogram plastik dalam perut bangkai ikan paus di perairan Wakatobi. Bukan itu saja, publikasi terakhir mengenai penemuan mikroplastik dalam garam dan feses manusia menambah catatan momentum dampak negatif akibat masalah sampah plastik di Indonesia.

Karena itu, Isnawa mengatakan pelarangan kantong plastik menjadi salah satu cara untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan ekosistemm

Untuk menyukseskan penyusunan peraturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang berlokasi di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menyasar pedagang sekaligus pembeli.

“Kami merasa harus adanya pendekatan yang jemput bola kepada pedagang pasar di Jakarta," jelasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, dilaksanakan beberapa bentuk kegiatan seperti talkshow yang mengundang Direktur Pengelolan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Perumda Pasar Jaya, serta perwakilan organisasi masyarakat Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.

Selain itu, juga akan diselenggarakan Operasi Tukar Kresek yang bertujuan untuk mendatangi setiap pembeli di pasar yang menggunakan kantong plastik dengan kantong belanja alternatif ulang pakai secara gratis. Diharapkan hal ini akan mampu menstimulus perilaku baru yang benar-benar ramah lingkungan.

Kegiatan Talkshow dan Operasi Tukar Kresek ini merupakan langkah lanjutan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam mensosialisasikan rencana peraturan mengenai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh DKI Jakarta.

"Sebelumnya kami telah melaksanakan pertemuan dan diskusi dengan pelaku retail modern untuk dapat memulai mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan ini. Pengusaha retail di Jakarta menyambut positif langkah pemerintah ini," ucap Isnawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper