Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bentuk Tim Pembahasan Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik atau electronic road pricing (ERP)
Sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 36/2019, tim tersebut ditugasi untuk membahas Raperda ERP bersama DPRD DKI Jakarta.
Tim tersebut diketuai oleh Sekda DKI Jakarta serta Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan II.
Plt Kepala Dishub Sigit Wijatmoko pun mengkonfirmasi terbentuknya tim tersebut.
Sigit pun menerangkan hingga saat ini naskah akademis atas Raperda ERP yang akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta pun sudah selesai.
Namun, naskah akademis yang dimaksud ini masih belum final dan perlu penyesuaian. "Perlu harmonisasi dengan Kemenkumham dan lembaga teknis lainnya," kata Sigit pada Jumat (25/1/2019).
Baca Juga
Sigit mengatakan tidak ada target dari selesainya Raperda ERP karena hal tersebut tergantung jadwal Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Raperda ERP sudah termasuk dalam 18 Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD DKI Jakarta pada 2019 dan termasuk salah satu dari 14 raperda yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas pada 2019.