Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya telah mendapat surat kuasa dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur.
"[Pencabutan kasasi] kalau enggak salah awal bulan ini atau akhir Agustus. Sudah dicabut atas perintah Gubernur," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Dia menuturkan alasan utama pencabutan kasasi untuk mempercepat pembangunan inlet sodetan Ciliwung yang sudah lama tertunda. Menurutnya, permasalahan tersebut bisa selesai apabila statusnya sudah inkrah di pengadilan.
Karena itu, Pemprov DKI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mencabut kasasi atas gugatan warga Bidara Cina.
"Selama ini [sodetan Ciliwung] tidak selesai karena warga keras dengan pendapatnya sendiri [jadi] gontok-gontokan. Sudahlah Pak Gubernur ingin semuanya mulai dari awal. Mudah-mudahan bisa mempercepat pembangunan dari Ciliwung ke BKT," jelasnya.
Kasasi yang dimaksud didaftarkan pada era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tepatnya pada 29 April. Adapun, berkas kasasi tercatat dengan nomor W2-TUN1.1256/HK.06/V/2016.
Yayan menuturkan setelah ini pihak BBWSCC akan memulai proses pengadaan tanah. Berbeda dengan proyek normalisasi, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk membebaskan tanah warga yang terkena proyek tersebut.
"PTUN sudah dicabut, perdatanya juga sudah. Sekarang semuanya diproses melalui pengadaan tanah. Nanti akan ada penetapan lokasi. BBWSCC yang aka melaksanakan," imbuhnya.