Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosialisasi Jam Malam Kota Depok, Pelanggar Belum Ditindak

Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi Covid-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020)./Antara
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi Covid-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020)./Antara

Bisnis.com, DEPOK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi pembatasan aktivitas warga (PAW) selama tiga hari dengan mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan batasan aktivitas malam guna mencegah penularan Covid-19.

"Sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin, 31 Agustus 2020," kata Lienda di Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020).

Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020.

Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat.

Sanksi tersebut, katanya, akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas dalam bentuk relatif berkerumun.

Kini, pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam peraturan wali kota (perwali).

"Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi," ujarnya.

Pemberlakuan PAW ini demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan sosialisasi. Sosialisasi juga melibatkan tim kepolisian dan TNI di wilayah.

"Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar akan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari," demikian Lienda Ratnanurdianny.


 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper