Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pelanggar tata tertib protokol kesehatan dengan memasukan ke dalam peti mati. Namun, sanksi tersebut mengundang kontroversi dan penolakan dari publik.
Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho meminta Pemprov DKI menghentikan hukuman tambahan merenung di dalam peti jenazah bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, sanksi tambahan berupa memasukan pelanggar protokol penggunaan masker ke dalam peti mati tidak pantas dilakukan.
"Saya rasa tidak patut menggunakan peti jenazah untuk menghukum orang," kata Teguh seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (7/9/2020).
Teguh khawatir hukuman memasukan orang ke dalam peti mati justru berisiko menularkan virus corona. "Apakah tidak ada metode lain yang mengurangi risiko penularan."
Peti mati itu banyak digunakan orang yang melanggar protokol kesehatan untuk menjalani hukuman. "Peti yang sama dipakai berkali-kali, meski didisinfektan tidak menjamin tidak terjadi penularan Covid-19."
Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungi kesalahan.
"Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Jakarta.