Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Sanksi Sosial Masuk Peti Mati, Ombudsman Minta Disetop

Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho meminta Pemprov DKI menghentikan hukuman tambahan merenung di dalam peti jenazah bagi pelanggar protokol kesehatan.
sejumlah pelanggar penggunaan masker ke dalam peti mati replika di kawasan Simpang Gentong, Jalan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9/2020)./Instagram@bangariza
sejumlah pelanggar penggunaan masker ke dalam peti mati replika di kawasan Simpang Gentong, Jalan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9/2020)./Instagram@bangariza

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pelanggar tata tertib protokol kesehatan dengan memasukan ke dalam peti mati. Namun, sanksi tersebut mengundang kontroversi dan penolakan dari publik. 

Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho meminta Pemprov DKI menghentikan hukuman tambahan merenung di dalam peti jenazah bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, sanksi tambahan berupa memasukan pelanggar protokol penggunaan masker ke dalam peti mati tidak pantas dilakukan.

"Saya rasa tidak patut menggunakan peti jenazah untuk menghukum orang," kata Teguh seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (7/9/2020).

Teguh khawatir hukuman memasukan orang ke dalam peti mati justru berisiko menularkan virus corona. "Apakah tidak ada metode lain yang mengurangi risiko penularan."

Peti mati itu banyak digunakan orang yang melanggar protokol kesehatan untuk menjalani hukuman. "Peti yang sama dipakai berkali-kali, meski didisinfektan tidak menjamin tidak terjadi penularan Covid-19."

Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungi kesalahan.

"Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

Penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler