Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Pemprov DKI Lantik Penjabat Sekda Sri Haryati  

Masa tugas penjabat sekretaris daerah paling lama sampai dengan tiga bulan.
Sri Hartayi. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Sri Hartayi. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melantik Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah pada Rabu (7/10/2020) besok di Balai Kota Jakarta.

Pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat sekretaris daerah itu berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Masa tugas penjabat sekretaris daerah paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan dengan adanya aturan tersebut, maka istilah pelaksana tugas (plt) khusus untuk pejabat definitif sekretaris daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan penjabat sekretaris daerah.

Kemudian, Chaidiri menambahkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang penjabat dekretaris daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ tanggal 30 September Hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut, dia menerangkan, tugas dan kerja penjabat sekretaris daerah beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif sekretaris daerah dalam membantu gubernur.

“Selain itu, penjabat sekretaris saerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai asisten perekonomian dan keuangan setda Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk mengisi jabatan sekretaris daerah, maka Pemprov DKI Jakarta mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional, mengacu pada UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS, serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke KASN tentang seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, seleksi jabatan sekretaris daerah setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) dibuka secara nasional. Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya, dalam hal ini sekretaris daerah, sebagai berikut:

1. Pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka: 1 – 15 Oktober 2020.

2. Seleksi administrasi: 2 – 17 Oktober 2020.

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Oktober 2020

4. Tes tertulis dan penulisan makalah: 22 – 23 Oktober 2020

5. Pengumuman hasil tes tulis: 27 Oktober 2020

6. Assessment kompetensi: 2 – 10 November 2020

7. Tes kesehatan: 5 – 6 November 2020

8. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan: 13 November 2020

9. Wawancara: 16 – 20 November 2020

10. Pengumuman akhir: 23 November 2020

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper