Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tempat Hiburan di DKI Nekat Rayakan Malam Tahun Baru? Ini Sanksinya

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta kepada awak media pada Selasa (29/12/2020).
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mencabut surat izin operasi bagi pelaku usaha yang masih nekat untuk merayakan Malam Tahun Baru pada penghujung tahun 2020 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta kepada awak media pada Selasa (29/12/2020).

“Bagi yang coba-coba melanggar kami akan tindak, tidak hanya surat teguran tapi akan kami cabut surat izin operasinya,” kata Ariza.

Di sisi lain, Ariza menegaskan, jam operasional tempat hiburan seperti restoran, hotel dan kafe tetap dibatasi sampai pukul 19.00 WIB selama perayaan Tahun Baru 2021.

“Jam bukanya atau jam operasional kami tutup sampai 19.00 WIB jadi tidak boleh apapun alasannya karaoke apalah sebagainya tidak boleh,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, warung makan, kafe, restoran, bioskop hingga tempat wisata dipatok maksimal sampai pukul 21.00 WIB di wilayah Ibu Kota.

Di sisi lain, jumlah pengunjung pada kawasan itu dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kebijakan itu berlaku mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga  8 Januari 2021.

Khusus pada 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Langkah itu diambil untuk mengurai kerumunan pada Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Adapun, amanat itu tertuang dalam Seruan Gubernur  (sergub) DKI Jakarta No. 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper