Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Jaktim Diganjar Sanksi

Pemprov DKI mengenakan sanksi kepada tiga tempat usaha di Jaktim yang melanggar aturan PSBB.
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri menindak tiga tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Pulogadung, jakarta Timur.

Ketiga tempat usaha itu diamankan saat menggelar operasi pengawasan pada Sabtu (6/3/2021) malam hingga Minggu (7/3/2021) dinihari.

"Satu kedai kopi di Rawamangun Muka Barat, kami segel selama tiga hari karena berulangkali melakukan pelanggaran," kata Andik Sukaryanto Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung seperti dikutip dari situs resmi PPID DKI Jakarta, Minggu (7/3/2021).

Andik Sukaryanto mengatakan, dari tiga tempat usaha tersebut, satu diberikan peringatan tertulis, dua lainnya disegel selama satu dan tiga hari.

Dijelaskan Andik, dalam giat PSBB ini 10 personel gabungan menyisir kafe dan resto yang tersebar di Jl Cipinang Bunder, Jl Gading Raya, Jl Bojana Tirta, Jl Rawamangun Muka Barat dan Jl Pemuda.

"Kami pantau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan batasan jam operasional," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti bakal mencabut izin usaha kafe yang melanggar aturan PSBB.

Hal itu disampaikan Ariza untuk menanggapi sejumlah kafe yang nekat beroperasi hingga subuh alias mengelabui petugas di lapangan. Selama PSBB batas maksimal operasi kafe ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB.

“Bagi kafe yang nakal sekali lagi, kalau mau mencoba mensiasati aturan ketentuan dan aparat petugas akan kami berikan sanksi seberat mungkin,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (1/3/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi angkat bicara terkait kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum polisi kepada empat orang hingga menyebabkan tiga orang di antaranya tewas dan satu orang luka pada Kamis (25/2/2021).

Kafe tersebut masih tetap beroperasi hingga dini hari. Padahal, saat ini DKI Jakarta masih menjalankan PSBB. Bambang menyatakan bahwa Kafe RM beroperasi secara diam-diam alias melanggar PSBB.

Hal itu diungkapkan Bambang saat meninjau Tempat Kejadian Perkara atau TKP penembakan empat orang di kafe tersebut yang terletak di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) subuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper