Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antar kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Dengan demikian, masyarakat Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa Larangan Mudik Lebaran 2021 tanpa melampirkan prasyarat perjalanan SIKM itu.
“Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM,” kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).
Hanya saja, SIKM menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 bakal dikenakan bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.
“Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021 masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Artinya, Anies menerangkan, kebijakan SIKM Jakarta itu belum bersifat final.
Baca Juga
“Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur perwilayah saja harus terintegrasi secara nasional karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Anies seusai menyampaikan laporan pertanggungjawan di DPRD DKI, Senin (19/4/2021).
Dengan demikian, Anies mengatakan, arah kebijakan SIKM Jakarta atau larangan mudik di Ibu Kota bakal mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
“Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja,” tuturnya.