Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada Kamis (13/5/2021), warga di DKI Jakarta diminta agar tetap mengikuti panduan berlebaran dengan aman dan nyaman dari penularan Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Seruan Gubernur No.5/2021 yang dikutip dari akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (11/5/2021), yang isinya:
1. Wajib memakai masker
Menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
2. Memprioritaskan berada di dalam rumah
Dianjurkan tidak saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, atau provinsi.
Baca Juga
3. Pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan zakat fitrah dilakukan melalui aplikasi elektronik
Jika dilakukan secara fisik, perhatikan protokol kesehatan. Penyaluran zakat hanya boleh dilakukan secara langsung dan tidak mengumpulkan massa
4. Halalbihalal ditiadakan
Kegiatan silatruahmi antar anggota keluarga, teman, tentangga dan tokoh masyarakat dianjurkan menggunakan media virtual.
5. Ziarah kubur ditiadakan
Larangan berlaku pada 12 - 16 Mei 2021. Adapun pelayanan pemakaman tetapi berjalan sesuai SK Kadistamhut.
6. Malam takbiran secara terbatas
Takbiran di masjid dan musala dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat atau takbiran dapat dilakukan di rumah secara virtual
7. Salat Idufitri secara terbatas
Salat Id yang dilaksanakan di luar rumah harus dilakukan di lapangan atau ruang terbuka atau masjid dengan kapasitas maksimal 50 persen. Salat Id sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.
8. Mal, restoran, kafe, dan bioskop dibatasi
Hanya boleh beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB, dan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali di lokasi zona merah dan oranye yang dihentikan sementara.
9. Tempat wisata
Boroperasi maksimal pukul 21.00 WIB, dan kapasitas maksimal 30 persen, kecuali di lokasi zona merah dan oranye yang dihentikan sementara.