Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan pemberian sanksi bagi 239 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungannya yang tidak menjalankan intruksi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
“Sejauh ini memang belum ada aturan dan ketentuan terkait sanksi, selama ini ya. Sekarang ke depan sedang kita rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Di sisi lain, Ariza mengakui setiap ASN memiliki hak tersendiri untuk tidak mengikuti intruksi dari pimpinan. Akan tetapi, hak itu mesti dilandasi dengan alasan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap PNS juga punya hak untuk ikut dan tidak ikut tetapi harus ada dasarnya, tidak ikut alasannya apa harus menyampaikan jangan membiarkan, kalau ikut keinginannya apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berang mendapati 239 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak menjalankan intruksi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
“Ditemukan ada 239 pejabat non-administrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka,” kata Anies saat memberi arahan di Balai kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Baca Juga
Berangkat dari temuan itu, Anies meminta kepada 239 ASN itu untuk disiplin mengikuti intruksi yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.
“Ini soal organisasi kita Pemprov DKI harus bisa berjalan dengan kedisiplinan. Organisasi ini tidak mungkin bisa bekerja dengan baik jika tidak ada kedisiplinan,” tegasnya.
Marullah Matali sempat menerbitkan intruksi untuk seluruh jajaran ASN yang memenuhi persyaratan agar melakukan pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Belakangan, Anies mendapati ada 239 pejabat non-administrator yang memenuhi persyaratan namun tidak ikut mendaftar seleksi terbuka.