Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Pasar di DKI Minta Anies Cabut Kewajiban Sertifikat Vaksin

Kebijakan tersebut yang dinilai merugikan pedagang pasar yang sudah terpuruk selama Pandemi Covid-19.
Situasi Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021) setelah ditutup sementara pada libur Lebaran./Antara-Mentari Dwi Gayati
Situasi Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021) setelah ditutup sementara pada libur Lebaran./Antara-Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan ihwal kewajiban pedagang dan pembeli menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pasar yang ada di Ibu Kota.

Mansuri mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar vaksinasi Covid-19 kepada 100 ribu pedagang yang ada di DKI Jakarta. Langkah itu diambil untuk mengimbangi kewajiban sertifikasi vaksinasi kepada pedagang untuk dapat kembali beroperasi di tengah Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

“Setelah vaksinasi ini dilakukan di seluruh pasar di Jakarta, kita minta SK itu dicabut,” kata Mansuri di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Mansuri menyesalkan kebijakan tersebut yang dinilai merugikan pedagang pasar yang sudah terpuruk selama Pandemi Covid-19. Dia mengatakan, pedagang tetap membayar kewajiban tanpa adanya relaksasi selama pembatasan mobilitas kepada PD Pasar Jaya.

“Asumsi orang itu pedagang di Tanah Abang kaya-kaya, besar-besar mereka tidak tahu persoalan di lapangan. Persoalan masih sewa, masih ngutang, kita sedang negosiasikan dengan PD Pasar Jaya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung pasar untuk sudah divaksin sebagai syarat operasional.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

“Pelaku usaha atau pedagang dan pengungjung harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah seperti dikutip dari keputusan itu, Selasa (26/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper