Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta meraup uang senilai Rp6,15 miliar dari sanksi pelanggaran protokol kesehatan dalam perkiraan rentang waktu 2020 hingga 21 September 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan uang tersebut merupakan total denda yang diraup kesatuan, baik dari pelanggar protokol kesehatan individu maupun tempat usaha.
Dari pelanggar individu, Satpol PP total menerima uang denda senilai Rp4,73 miliar dari sebanyak 761.774 pelanggar aturan wajib masker. Sementara dari 12.567 tempat usaha senilai Rp1,41 miliar telah masuk ke dalam kantong Pemprov DKI Jakarta.
"Total keseluruhan dari awal sampai tgl 21 September yang dikenakan sanksi sebanyak 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya. Dengan sanksi teguran tertulis, penutupan sementara, pembubaran, dan denda," kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Khusus untuk penindakan pada 21 September 2021, terdapat sebanyak 2.351 pelanggar masker dan yang dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 2.331, serta denda dikenakan kepada 20 orang. Adapun, nilai denda pada 21 September 2021 Rp2 juta.
Sementara untuk restoran dan tempat makan sejenis lainnya pada tanggal tersebut, terdapat sebanyak 67 pelanggar dari jumlah yang diawasi sebanyak 489 unit.
Kemudian, sebanyak 58 tempat usaha tersebut dikenalan sanksi teguran tertulis, termasuk juga penutupan sementara, seta ada 1 tempat yang dikenakan denda dalam 1 hari.