Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPRD DKI: Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal

Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna interpelasi Formula E hari ini tidak layak dihadiri.
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Untuk Keadilan (Formula) melakukan unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/9/2021). Dalam aksi tersebut mereka mendesak KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi di Jakarta di antaranya kejanggalan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta sebagai pelaksana Formula E dan dugaan tindak pidana korusi pengadaan tanah di Munjul. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Untuk Keadilan (Formula) melakukan unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/9/2021). Dalam aksi tersebut mereka mendesak KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi di Jakarta di antaranya kejanggalan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta sebagai pelaksana Formula E dan dugaan tindak pidana korusi pengadaan tanah di Munjul. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan penetapan rapat paripurna interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021), merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9/2021), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal,” ucap dia di Jakarta Senin (27/9/2021).

Taufik mengingatkan, setiap pihak untuk bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan dan jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga Ibu Kota, bahwa melanggar aturan itu hal yang lumrah.

"Mari jaga marwah lembaga ini dan sayangi Iembaga ini," tutur dia.

Politisi senior Partai Gerindra ini menilai, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkannya melalui ketukan palu tangannya sendiri dengan menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tak ada dalam undangan rapat.

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," kata Taufik.

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tutur dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper