Bisnis.com, JAKARTA – Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI yang menolak hadir pada paripurna persetujuan interpelasi Formula E, melaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Para wakil rakyat itu menyertakan bukti mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna, hingga surat undangan rapat badan musyawarah (bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E.
Surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DRPD DKI dan surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pihaknya menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Prasetyo, yang menjadi dasar aduan tujuh fraksi ke BK.
Baca Juga
Komentar Wagub DKI
Ribut-ribut di DPRD membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap anggota legislatif tetap rukun dan solid usai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke BK.
"Tentu kami berharap teman-teman di DPRD semuanya bisa kompak, bisa solid, bisa rukun, saling melengkapi, saling membantu satu sama lain, sesama partai, fraksi bisa kompak dan bersatu," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/9/2021) malam.
Meski demikian, Riza menegaskan bahwa pelaporan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi yang dilakukan tujuh fraksi dan Wakil Ketua DPRD DKI, bukan merupakan wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Dia berharap DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tetap bisa bersinergi dalam membangun Jakarta.
"Itu bukan wilayah kami, kami menghormati semuanya, mari kita saling bersinergi positif antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Jakarta," tutur Riza.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan di Balai kota Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga.
Dana Sponsor
Doal dana untuk penyelenggaraan Formula E, Riza meyakini pada masa mendatang bisa dibiayai sponsor dan berbagai pihak pendukung lainnya.
Pernyataan Riza itu guna menanggapi pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI yang meminta agar legislatif tak mengizinkan pengajuan anggaran Formula E pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Insya Allah, ke depan harapan kita penggunaan anggaran Formula E pada tahun-tahun berikutnya, itu dapat menggunakan anggaran dari publik, masyarakat, dari swasta, atau dari sponsor," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/9/2021) malam.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk ajang yang digelar tahunan secara berkesinambungan itu akan disiapkan kebutuhan anggaran sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
Terkait dengan sikap PDI Perjuangan soal Formula E tersebut, Riza menilai hal tersebut adalah hak sebagai anggota legislatif, namun dia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta juga memiliki hak dalam mengatur anggaran.
"Itu soal kewenangan dari DPRD. DPRD punya pendapat dan sikap masing-masing terkait anggaran. Silakan, ada hak dari eksekutif, ada hak dari DPRD. Semua dibahas bersama, antara eksekutif dan DPRD. Nanti diputuskan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Manuara Siahaan meminta anggota dewan tidak mengizinkan pengajuan anggaran Formula E dari Pemprov DKI saat pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2021 dan rancangan APBD 2022.
Hal itu menurut Manuara, jika Pemprov DKI tidak memberikan dokumen revisi kajian kelayakan (feasibility study) balap mobil listrik tersebut hingga pembahasan anggaran nanti.
Manuara menyampaikan pernyataan itu saat Rapat Paripurna Usulan Interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E, Selasa (28/9/2021) siang.
Tetapi, setelah tujuh fraksi di DPRD DKI, yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna, praktis rapat hanya dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Dengan jumlah tersebut, rapat tidak bisa mengambil keputusan karena tidak kuorum atau tidak memenuhi ketentuan jumlah anggota yakni 50+1 dari 106 anggota.
Akhirnya, rapat ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan setelah perwakilan masing-masing fraksi dan anggota menyampaikan pandangannya.