Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang Uji Emisi, Pemprov DKI Disarankan Koordinasi dengan Wilayah Penyangga

Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten di wilayah penyangga sebelum memberlakukan tilang uji emisi.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No. 22 Tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda./Antara
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No. 22 Tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyatakan Pemerintah Provinsi DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten di wilayah penyangga sebelum memberlakukan penerapan bukti pelanggaran (tilang) pada kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Intinya adalah komunikasi yang baik terutama Pemprov DKI dengan daerah penyangga karena ini kebijakan pemda. Dalam segala hal harus koordinasi dengan daerah penyangga, karena banyak yang tinggalnya di Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, tapi kerjanya di Jakarta," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Sejak wacana penerapan tilang emisi mengemuka, Ida mengaku telah meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengevaluasi skala besar agar tidak membuat warga gelisah.

"Saya minta ke kepala dinas, ini harus dievaluasi besar-besaran dan jangan membuat gaduh masyarakat," ujar Ida.

Sebelumnya, sejumlah pemangku kepentingan di kota-kota satelit Jakarta sempat menyampaikan usulan agar Pemprov DKI menunda pemberlakuan tilang emisi.

Misalnya di Kota Bekasi, Dinas Perhubungan setempat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait tilang emisi. Padahal, Pemerintah Kota Bekasi juga butuh waktu untuk mengakomodir sekitar 660.000 kendaraan yang berasal dari wilayah itu agar dapat melakukan uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta memastikan penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota dari rencana mulai 13 November 2021 menjadi awal 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper