Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI Tak Mengacu PP 36/2021, Dewan Minta Pemprov Beri Penjelasan

Penjelasan Disnakertrans diperlukan mengingat berdasarkan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meninjau Kali Item di Jakarta Pusat, Rabu (1/8)./JIBI-Regi Yanuar
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meninjau Kali Item di Jakarta Pusat, Rabu (1/8)./JIBI-Regi Yanuar

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) memaparkan kajian atau dasar direvisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen jadi 5,1 persen.

Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut penjelasan Disnakertrans diperlukan mengingat berdasarkan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen.

“Jadi, saya minta Pak Andri Yansyah (Kepala Disnakertrans) berikan penjelasan sejelas-jelasnya, yang rasional terkait kenaikan UMP ini,” katanya dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

Penjelasan tersebut, ujar Prasetio, juga diperlukan mengingat masih banyaknya pengusaha yang belum stabil dari segi finansial, atau masih berjuang pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Diperlukannya kajian itu juga menimbang efek kenaikan UMP ke pengusaha mikro dan kecil, seperti pedagang warteg dan usaha-usaha kecil lainnya.

Senada, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga meminta Disnakertrans secara gamblang memaparkan formula perhitungan dan acuan peraturan apa saja yang dipakai untuk membuat kebijakan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menghalangi kenaikan upah buruh, yang kami pertanyakan prosesnya. Harus jelas aturan mainnya, prosesnya untuk menentukan upah minimum,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan penetapan UMP tahun 2022 sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan, serta melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan juga pengusaha.

“Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan,” katanya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa angka tersebut telah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia terkait pertumbuhan ekonomi, Institute For Development of Economics and Finance (Indef), dan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper