Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi kontribusi sejumlah komponen pajak terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 dinilai masih kurang signifikan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) mengatakan realisasi sejumlah komponen masih di bawah 95 persen yang disebabkan oleh sejumlah faktor.
"Pertama, pertumbuhan penjualan properti mengalami penurunan yang signifikan pada kuartal III/2021 akibat tingginya penyebaran Covid-19," ujar Riza di DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Kedua, belum berlakunya revisi Pergub No. 127/2017 tentang Pengenaan 0 Persen Atas Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hal Pertama Kali Dengan Nilai Objek Pajak Sampai Dengan Rp2 Miliar.
Ketiga, belum optimalnya collection rate terhadap pemungutan PBB-P2 walaupun sudah diberikan kebijakan insentif fiskal terkait dengan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak karena wajib pajak terkena dampak Covid-19 sejak 2020.
Kendati demikian, secara keseluruhan DKI Jakarta berhasil melampaui target dalam rencana pendapatan daerah.
Baca Juga
Tahun lalu, pendapatan daerah DKI mencapai Rp65,59 triliun dari rencana Rp65,20 triliun.
Pendapatan daerah tersebut terdiri atas realisasi pendapatan asli daerah senilai Rp41,63 triliun, pendapatan transfer senilai Rp22,67 triliun, dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp1,28 triliun.