Bisnis.com, SOLO - Para pemain sepatu roda yang melintas di tengah jalan Gatot Subroto pada Minggu (8/5/2022), diduga melanggar sejumlah aturan.
Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, para pemain sepatu roda melanggar peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik," katanya dikutip dari Antara, Senin.
Adapun aturan lain yang dilanggar dalam kejadian tersebut, yakni PP No.34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Kemudian menurut Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Dari segi keselamatan, ada beberapa yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Yakni kegiatan di tengah lajur dengan kecepatan yang cukup tinggi, serta adanya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan rombongan pesepatu roda dengan laju kendaraan bermotor.
Baca Juga
Aspek keselamatan kedua yang juga menjadi perhatian adalah kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor dengan berbagai kendaraan bahkan menggunakan lajur tengah.
Dari masalah ini, kepolisian mengimbau agar pengguna roller skate beraktivitas di arena atau lokasi yang memang sesuai peruntukkan seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.