Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabatan Anies Berakhir Oktober 2022, Bagaimana Nasib Formula E Jakarta?

Wakil Ketua DPRD DKI mengharapkan penjabat Gubernur DKI melanjutkan penyelenggaraan Formula E setelah Anies Baswedan selesai menjadi gubernur.
Foto udara lintasan Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang telah diaspal di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu(13/4/2022)./Antara
Foto udara lintasan Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang telah diaspal di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu(13/4/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengharapkan penjabat Gubernur DKI melanjutkan penyelenggaraan Formula E setelah Anies Baswedan selesai menjadi gubernur pada Oktober 2022.

"Siapa pun yang akan jadi penjabat gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi dan melanjutkan apa yang sudah berjalan salah satunya Formula E," kata Zita di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Dia mengharapkan pengganti Anies harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang sama.

Politikus PAN itu menilai tiga nama yang beredar saat ini memiliki reputasi yang baik terutama soal kepemimpinan.

Zita menyebut tiga nama tersebut, yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang sebelumnya sempat menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2015-2017.

Sekretaris Daerah DKI yang saat ini menjabat, yakni Marullah Matali, Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro yang sebelumnya sempat menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, 2016-2017.

"Kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan, semuanya bagus," ucapnya.

Meski begitu, kewenangan penuh pengangkatan penjabat Gubernur DKI ada di tangan Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri.

"Buat saya yang terpenting adalah pekerja, dan paham seluk beluk Jakarta," kata Zita.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (8/2/2022), mengatakan penyelenggaraan Formula E berpotensi hanya akan digunakan untuk satu kali penyelenggaraan.

Alasannya, kata dia, karena kepala daerah yang akan datang tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan program tersebut.

Karena itu, lanjut dia, Dinas Pemuda dan Olahraga DKI pada 15 Agustus 2019 mengirimkan laporan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Salah satu isi laporan itu, ucap Prasetyo, menyebut kewajiban membayarkan biaya komitmen selama lima tahun bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 92 ayat (6) pada PP itu menyatakan jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper