Bisnis.com, JAKARTA- Aktivis anti korupsi menyindir konsistensi Pemerintah Provinsi DKI soal kepemilikan saham di perusahaan minuman keras.
Dalam cuitan di Twitter @emerson_yuntho, aktivis anti korupsi Emerson Yuntho mencuit, "Pak @aniesbaswedan izin mau tanya kalau terima keuntungan dari jual bir haram ga? Kiraian sahamnya sudah dilepas ya seperti janji yg diucapkan," tulisnya, Sabtu (18/6/2022).
Cuitan itu juga menyertakan tautan berita yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta menerima dividen 2021 dari PT Delta Djakarta sebesar Rp60 miliar. Perusahaan ini diketahui memproduksi minuman bir merk Anker.
Emerson yang pernah bernaung di bawah lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga menyertakan tautan lainnya di mana Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada 2017 berjanji akan melepas saham di perusahaan produsen bir itu.
Cuitan ini mendapatkan respon dari sejumlah pengguna Twitter. Akun @PutuSambernyawa mencuit, "Itu pak Sandi yg janji, pak anies cuma ngiyain doang... Sekarang sdh nggak ada pak Sandi ya berarti janjinya hangus dgn sendirinya..."
Akun lainnya, @Buncito menimpali, "Waduh dah hampir 5 tahun nikmatnya deviden Bir memabukan bikin lupa diri".
Baca Juga
Meski demikian, rencana penjualan kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA) dipastikan tetap berlanjut. Berdasarkan catatan Bisnis, keputusan final pelepasan saham masih belum memperoleh persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
“Posisi terakhir proses pelepasan saham, tetap seperti yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan. Program penjualan saham DLTA memang menjadi program prioritas yang merupakan janji kampanye sampai sekarang tidak pernah dicabut. Keputusannya tetap dijual,” kata Komisaris Utama Delta Djakarta Roy Tumpal Pakpahan, Kamis (16/6/2022).
Dia menjelaskan kajian pelepasan aset Pemprov DKI Jakarta di DLTA berupa kepemilikan saham sebanyak 210,20 juta lembar saham telah diberikan oleh Badan Pembinaan BUMD kepada DPRD DKI Jakarta sejak tahun lalu. Proses selanjutnya adalah keputusan dari lembaga parlementer tersebut.
“Namun sampai saat ini DPRD belum memberikan keputusan persetujuan atas rencana pelepasan saham ini. Jadi bolanya Sekarang ada di DPRD Jakarta karena sesuai aturan UU, semua aset milik Pemda, termasuk saham itu tidak bisa dijual ke pihak ketiga tanpa persetujuan DPRD,” jelasnya.