Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal rencana divestasi PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA).
Menurutnya, eksekusi rencana itu menjadi wewenang penjabat (Pj) Gubernur selanjutnya jika masih terjanggal restu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama Anies Baswedan menjabat.
"Ya itu kan tadi janji kampanye pak Anies-Sandi. Kalau sudah selesai, ya kewenangannya bukan lagi di Gubernur dan Wagub [Wakil Gubernur] sekarang. Namun, di PJ berikutnya dan itu kita kembalikan," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Riza Patria menambahkan jika Pj Gubernur ingin melanjutkan rencana tersebut maka harus berkomunikasi kembali dengan DPRD.
"Terpenting Pak Anies-Sandi punya program waktu itu, punya kampanye sudah disampaikan, sudah diproses kan sudah disampaikan ke DPRD. Teman DPRD punya pendapat yang lain, kita hormati kita hargai. Tidak ada yang salah. Ke depan nanti seperti apa, ya kita kembalikan ke Pj," paparnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya menegaskan tidak akan menyetujui rencana divestasi saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Baca Juga
Penegasan itu diungkapkan oleh Prasetyo guna menjawab polemik divestasi saham emiten minuman keras yang menjadi salah satu janji dari Gubernur DKI Anies Baswedan.
"PT Delta selama saya menjabat sebagai DPRD tidak akan saya jual," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Prasetyo menegaskan pemasukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup besar dari PT Delta. Bahkan dividen PT Delta kedua lebih besar setelah Bank DKI.
"Jadi dividen terbesar setelah bank DKI itu PT Delta, nah kalau mau lihat-lihat ke Karawang. Itu sehat, lalu dijual untuk apa?" katanya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD DKI) Jakarta Budi Purnama sebelumnya mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum menarik laporan kajian aset PT Delta.
"Sampai dengan saat ini proses usulan divestasi saham masih berjalan. Pihak BPBUMD dan eksekutif sudah melayangkan surat persetujuan ke DPRD disertai dengan laporan hasil kajian," kata Budi saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/7/2022).
Namun, lanjut Budi, sampai dengan saat ini Pemprov DKI belum mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.