Bisnis.com, JAKARTA - Layanan SIM Keliling kembali diselenggarakan di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (18/8/2022).
Layanan ini menjadi salah satu fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan yang dimilikinya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu terdapat biaya tambahan untuk kesehatan sebesar Rp20.000-Rp25.000.
Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling akan mulai beroperasi pada 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain itu, untuk keperluan administratif, masyarakat diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta dengan fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.
Baca Juga
Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Kamis 18 Agustus 2022:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng