Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 September 2022, terkait dugaan penyimpangan penggunaan APBD DKI untuk penyelenggaraan Formula E Jakarta.
"Iya betul, saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu pagi, 7 September [2022]," kata Anies di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Anies tak menjelaskan secara pasti statusnya dalam pemanggilan tersebut, tetapi hanya menyebutkan akan memberikan keterangan secara gamblang terkait seluk beluk penyelenggaraan Formula E, termasuk anggarannya.
"Insyaallah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," imbuh Anies.
Adapun, KPK tengah menyediliki kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBD DKI untuk Formula E Jakarta. Anies Baswedan diketahui sudah melakukan pembayaran komitmen atau commitment fee atas ajang balap mobil listrik tersebut menggunakan APBD.
Di sisi lain, KPK menjelaskan bahwa penggunaan anggaran daerah atau APBD untuk bisnis tak diizinkan.
Baca Juga
"Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui konferensi pers virtual.